Beranda Sulut Deprov Sulut Tunda PAW Billy Lombok

Deprov Sulut Tunda PAW Billy Lombok

67
0
Gambar: Deprov Sulut Tunda PAW Billy Lombok, (30/4/2025).

IKNews, SULUT – Agenda politik penting di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendadak batal di detik-detik terakhir. Rapat paripurna yang dijadwalkan untuk pengambilan sumpah dan janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD, dari Billy Lombok (Bilo) kepada Royke Anter (keduanya dari Fraksi Partai Demokrat), terpaksa ditunda lantaran absennya Ketua Pengadilan Tinggi Sulut.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/4/2025) di lantai III Gedung DPRD Sulut, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi menjadi alasan utama batalnya pelantikan tersebut.

“Informasi terakhir, Ketua Pengadilan Tinggi tidak bisa hadir karena berhalangan. Padahal, sesuai aturan, yang wajib melantik PAW pimpinan dewan adalah Ketua Pengadilan Tinggi,” tegas Silangen.

Kebijakan ini, lanjut Silangen, berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pelantikan PAW untuk anggota DPRD cukup dilakukan oleh pimpinan dewan, namun untuk PAW pimpinan DPRD wajib dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

Pembatalan mendadak ini langsung memantik spekulasi di kalangan politik dan publik Sulawesi Utara. Sejumlah pengamat menyebut insiden ini dapat mencerminkan adanya tarik-menarik kekuatan atau komunikasi yang belum tuntas antara lembaga legislatif dan yudikatif di daerah.

Saat ditanya soal penjadwalan ulang pelantikan, Silangen belum bisa memberikan tanggal pasti. “Nanti kita informasikan lagi kalau sudah ada waktu dari Ketua Pengadilan Tinggi,” ujarnya singkat.*

Peliput: Desieree Lontaan