IKNews, SULTENG – H. Abidin, pemilik lahan di Morowali Utara, secara tegas menyuarakan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perkebunan ilegal yang dilakukan oleh PT. Agro Nusa Abadi.
Abidin mengklaim bahwa perusahaan sawit tersebut telah beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, serta mengabaikan peraturan terkait izin usaha perkebunan.
Abidin juga mengumumkan rencananya untuk menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam waktu dekat, dengan tujuan mempercepat proses hukum penanganan kasus ini.
“Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sulteng tidak membiarkan pelanggaran ini berlanjut tanpa sanksi yang tegas,” ujar Abidin dengan tegas pada Rabu (31/7/2024).
Aksi demonstrasi yang direncanakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal PT. Agro Nusa Abadi.
Hingga saat berita ini diturunkan, PT. Agro Nusa Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga Morowali Utara ini.
Reporter: Jefry