IKNwes,PALU – Sempat diinformasikan pihak keluarga melalui media sosial sebagai orang hilang, remaja putri ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu setelah korban ditemukan pihak Kepolisian Polres Banggai diduga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.
“Benar korban sempat diinformasi orang hilang oleh keluarganya melalui Media Sosial,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/2024).
Dua minggu kemudian atau sekitar Juni 2024, korban inisial KL (13) warga Desa Damai Makmur Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai ditemukan di Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai, sebut AKBP Sugeng lestari.
“Sesuai keterangan KL inilah selama dua minggu, ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA Alias DM,” kata Kasubbid penmas.
Lebih lanjut AKBP Sugeng lestari juga mengatakan, bahwa korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu.
“Uang hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban,” terang Sugeng.
Untuk diketahui DA alias DM ini kata Sugeng, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama inisial KI (15). Jadi korban KL (13) merupakan korban kedua dari DA alias DM.
“Tersangka DA alias DM sendiri ditahan Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara untuk dugaan TPPO jelas Sugeng, penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) dikarenakan ia baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling pskilogis mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu.
Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti diinformasikan kembali,” pungkas Kasubbid penmas.*
Peliput: Budi Prihartono