Beranda Sulawesi Tengah Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Handphone dan Sajam, Ini Berkekuatan Hukum...

Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Handphone dan Sajam, Ini Berkekuatan Hukum Tetap

254
0
Gambar: Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Handphone dan Sajam, Ini Berkekuatan Hukum Tetap, (17/7/2024).

IKNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una-Una memusnahkan barang bukti narkotika, handphone, hingga senjata tajam yang digunakan dalam tindak pidana dihalaman Kantor Kejari setempat, Selasa 16 Juli 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 36 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada periode November 2023 sampai dengan Juni 2024,” ungkap Kejari Touna, Philipus Siahaan, S.H,M.H. dalam sambutannya.

Hal ini merupakan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini mari kita jadikan momentum penting dalam penegakan hukum di Kabupaten Tojo Una-Una,” katanya.

“Kita patut bersyukur bahwa penyalagunaan narkotika di daerah ini masih sangat kecil, dibanding daerah lainnya,” ucap Kajari Touna.

Philipus berharap, “Dengan momentum pemusnahan ini dapat menyemangati kita semua untuk menciptakan Kabupaten Tojo Una-Una, lebih nyaman, aman, bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang serta tindak pidana kejahatan lainnya,” pungkasnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Touna, M. Nuzul mengatakan, barang bukti yang dimusnakan meliputi narkotika jenis sabu, dengan total bruto lebih kurang seberat 43,33 gram, dan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl sebanyak 831 butir.

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G ini dimusnakan dengan cara di blender,” ujarnya.

Senjata tajam dengan cara dipotong, kemudian puluhan Handphone atau alat komunikasi dihancurkan dengan menggunakan palu secara bergantian oleh unsur Forkopimda Touna.

Sedangkan barang bukti pakaian, kayu, alat hisap sabu (bong), dan barang bukti lainnya dimusnakan dengan cara dibakar dalam tong oleh Kajari bersama unsur Forkopimda di daerah itu.

“Kalisifikasi perkaranya terdiri dari (13). perkara tindak pidana Narkotika, (7). perkara tindak Pidana Penganiayaan, (5). perkara tindak Pidana UU Kesehatan, (3). perkara tindak Pidana Pertambangan, (3). perkara tindak Pidana Perikanan, (3). perkara tindak Pidana Perlindungan Anak, dan (1). perkara tindak Pidana Pencurian, serta (1). perkara tindak Pidana Pemilu,” tambah Nuzul.*

Peliput: Budi Prihartono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini