IKNews, TOUNA – Seorang warga Tojo Una-Una, M.N alias Ake (25), ditangkap polisi karena mencuri berbagai barang dari rumah tetangganya sendiri.
Pencurian dilakukan Ake dalam beberapa kesempatan antara tanggal 28 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025, saat korban sedang liburan ke Luwuk.
Barang curian meliputi barang elektronik, uang tunai senilai Rp 19.022.000, dan sejumlah barang lainnya seperti lampu teras, aki mobil, dan ayam.
Ake ditangkap di rumahnya di Jl. Tadulako, Kelurahan Ampana, pada 2 Mei 2025. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu celengan, dan uang tunai hasil curian.
Penangkapan Ake berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/1/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH (5 Januari 2025), Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/41/V/RES.1.8./2025/Reskrim (2 Mei 2025), dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/39/V/RES.1.8./2025/Reskrim (2 Mei 2025).
Modus operandi Ake beragam, mulai dari memanjat pagar hingga merusak pintu samping rumah korban.
Dalam aksinya, Ake mencuri bertahap, mulai dari barang-barang kecil hingga uang tunai dalam jumlah besar.
Ake dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan, dengan bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan tersangka, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.
KBO Reskrim Polres Touna, Iptu Kadek Agung Andiana Putra, dan Kasi Humas Iptu Martono saat didampingi Kanit Pidum Ipda Eka menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Aula Endah Dharmalaksana, Kamis (15/5/2025).*