Uang Negara Rp 790 Juta Berhasil Dipulihkan Kejari Touna di Hari Antikorupsi

oleh -39 Dilihat
Gambar: Kajari Tojo Una-Una Dr. Rizky Fachrurrozi memberikan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di halaman Kantor Kejari Touna, Selasa, 9 Desember 2025. — Foto: Budi Dako/IKN.

IKNews, TOJO UNA-UNA — Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (9 Desember 2025), berubah menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una untuk membeberkan capaian penegakan hukumnya. Bukan sekadar seremonial, Kajari Dr. Rizky Fachrurrozi menyampaikan langsung deretan capaian yang menurutnya “harus diketahui publik.”

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Kejari, Rizky mengumumkan bahwa pihaknya telah memulihkan keuangan negara senilai Rp 790.345.331 sepanjang tahun 2025. Uang itu berasal dari pemulihan perkara korupsi dan penyelesaian perdata melalui bidang Datun.

“Setiap rupiah yang diselewengkan, kita bawa kembali untuk rakyat,” tegas Rizky, di hadapan wartawan yang meliput.

Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah eksekusi terhadap terpidana Fauzi Hidayat, pelaku korupsi pengadaan laptop dan website tahun 2020–2021. Fauzi dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2146 K/PIDSUS/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana kami masukkan ke Lapas Kelas II B Ampana pada Senin, 8 Desember 2025,” jelas Rizky. Kasus itu menimbulkan kerugian negara Rp 985.179.498.

Rizky membeberkan bahwa total pemulihan keuangan negara terdiri dari dua sektor:

• Pidana Khusus (korupsi): Rp 208,68 juta
• Perdata & Tata Usaha Negara (Datun): Rp 581,66 juta

Di bidang korupsi, pemulihan itu didapatkan dari beberapa kasus berbeda, termasuk:

• Rp 1,3 juta dari APBDes Balingara
• Rp 20 juta dari BPP Dinas Pertanian
• Rp 116,42 juta dari APBDes Bonebae II
• Rp 70,96 juta dari APBDes Kolami

Sementara pemulihan Datun banyak berasal dari penyelamatan keuangan daerah seperti:

• Rp 64,49 juta melalui SKK BPJS Ketenagakerjaan
• Rp 456,28 juta dari kredit macet BRI Ampana
• Rp 60,89 juta dari kelebihan bayar pekerjaan melalui BPKAD

Dalam sesi tanya jawab, Rizky menegaskan bahwa Kejari Touna tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan uang negara untuk kepentingan masyarakat.

“Kami ingin setiap tindakan hukum menghasilkan manfaat nyata bagi publik. Bukan hanya menindak, tetapi memulihkan,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan kebijakan ini dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penggunaan uang hasil pemulihan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk program pendidikan, nelayan, dan infrastruktur.

Rizky berharap capaian ini menjadi sinyal bagi seluruh aparatur pemerintah daerah dan desa agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.

“Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal kepercayaan publik dan tanggung jawab terhadap rakyat,” tutupnya.

Konferensi pers itu dihadiri pula oleh Kasi Intelijen La Ode M. Nuzul, Kasi Datun Jusrin Husen, Sekretaris BPKAD Touna Jamiat, serta puluhan wartawan lokal. Wasekjen DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Budi Dako, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari. (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.