
TNews, TOUNA – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) semakin serius menggandeng PT Indomaret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Hal ini ditandai dengan rapat koordinasi virtual via Zoom Meeting, Selasa (18/3/2025), yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, sekaligus Pj Sekretaris Daerah.
Rapat tersebut membahas kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama (PKS) yang akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Hadir dalam rapat tersebut Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, tim TKKD Kabupaten Touna, dan perwakilan PT Indomaret.
Pj. Sekda Matajeng menekankan pentingnya payung hukum yang kuat dalam kerjasama ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2020. Kerjasama ini mencakup kerjasama antar pemerintah daerah dan kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu PT Indomaret.
Salah satu poin penting adalah usulan pembangunan minimarket di Desa Tampa Batu, Kecamatan Ampana Tete, yang diajukan masyarakat setempat dan TNI Kompi Dragon. Pemerintah Kabupaten Touna juga berkoordinasi dengan BRI untuk penempatan ATM di desa tersebut.
“Informasi ini kami sampaikan sebagai pertimbangan bagi Indomaret dalam menentukan lokasi yang lebih optimal,” jelas Matajeng.
Saldi, perwakilan PT Indomaret, menyambut baik kerjasama ini. Draft kesepakatan yang telah melalui proses review internal di Jakarta siap ditandatangani setelah finalisasi dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una. PT Indomaret menyatakan terbuka untuk membahas perubahan atau penambahan yang diusulkan.
Kerjasama ini diharapkan akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat Tojo Una-Una, khususnya UMKM.
Kehadiran Indomaret di Desa Tampa Batu diproyeksikan akan meningkatkan aksesibilitas produk dan layanan bagi masyarakat, serta membuka peluang usaha baru.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Tojo Una-Una, M.I.A. Latimumu, S.H., menambahkan bahwa tindak lanjut MOU Pemda Touna dengan PT Indomaret dilakukan melalui PKS dengan OPD teknis, yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Tojo Una-Una.
Ia menjelaskan beberapa poin penting dalam PKS tersebut, antara lain prinsip saling menguntungkan, penyelesaian masalah secara musyawarah, proses observasi penerimaan barang (maksimal satu bulan), dan proses pembayaran antara PT Indomaret dengan pelaku UMKM.
Kerjasama ini bertujuan untuk memfasilitasi pembelian produk UMKM oleh Indomaret.*
[Laporan: Budi Dako]