IKNews, TOUNA – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memasuki babak baru dalam penguatan tata kelola pemerintahan dengan dilantiknya tiga pejabat perempuan sebagai Staf Ahli Bupati. Pelantikan yang digelar Selasa (7/10/2025) di ruang rapat Kantor Bupati ini bukan hanya seremoni rotasi jabatan, melainkan langkah strategis mendorong kontribusi intelektual dan kebijakan dari jajaran eselon dua.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P., secara tegas menyatakan bahwa posisi Staf Ahli Bupati bukan sekadar jabatan formalitas atau “parkiran” birokrasi. Ia menekankan, jabatan ini memiliki ruang penting dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap arah pembangunan daerah.
“Saya ingin tegaskan bahwa posisi Staf Ahli bukan jabatan pajangan. Ini adalah jabatan strategis yang dapat mengawal arah pembangunan. Mereka wajib paham dinamika kebijakan dan mampu memberi pertimbangan rasional kepada pimpinan daerah,” ujar Alfian di hadapan jajaran pejabat yang hadir.
Ketiga pejabat yang dilantik adalah Suryani H. Talono, A.Pi., M.A.P., Id. Dalfiah, M.M., dan Viviyantisyah Latjuba, S.T., M.Si. Ketiganya diharapkan menjadi motor penggerak pemikiran, analisis kebijakan, serta penjaga akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
Alfian juga mencontohkan peran sukses dari Fery Sabu, mantan Staf Ahli yang dinilai berhasil mengintegrasikan peran analis kebijakan ke dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, hal serupa juga harus bisa dilakukan oleh tiga pejabat perempuan ini.
“Pak Fery adalah contoh bagaimana Staf Ahli bisa memberi warna dalam kebijakan. Dua periode beliau jalani dan mampu masuk ke ruang-ruang strategis seperti TAPD. Ini yang harus dicontoh,” kata Alfian.
Lebih lanjut, Sekda mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat sinergi demi mewujudkan visi daerah “Remaja Bersuara”: Religius, Maju, Adil, dan Sejahtera berbasis Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya kualitas perencanaan pembangunan yang berorientasi pada hasil dan dampak nyata, bukan sekadar serapan anggaran atau proyek jangka pendek.
“Staf Ahli juga wajib mengikuti dinamika kebijakan nasional dan internal daerah agar bisa memberikan masukan yang tepat waktu dan berdampak,” tegasnya.
Jabatan Staf Ahli, lanjut Alfian, memiliki ruang untuk bertindak proaktif. Mereka dapat memberikan kajian, masukan, atau telaahan kepada Bupati melalui Sekda, bahkan tanpa harus menunggu diminta.* (Mg-01)