IKNews, TOUNA – Satuan Resnarkoba Polres Tojo Una-Una berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 8.92 Gram.
Salah seorang tersangka pengedar sabu berinisial AAL alias Gego (29) tersebut ditangkap pada Kamis (6/7/2024) pukul 15:00 Wita di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,”ungkap Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol saat didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas Polres AKP Triyanto dalam konferensi Pers di kantin Bhayangkara Polres setempat, Rabu 10 Juli 2024.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 31 buah paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selain sabu seberat 8.92 gram, juga diamankan 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam , 1 buah dos kartu domino merk JITAK, dan uang sejumlah Rp.185.000,-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah) serta 1 unit handphone merek VIVO, warna biru,”terang AKBP Ridwan J.M. Hutagaol.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka bahwa sabu sebanyak 31 paket itu dibelinya dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat, dan ini untuk dijual kembali pelaku.
“Kasus ini menjadi atensi Kapolres untuk dikembangkan,”katanya.
Akibat perbuatannya pelaku AAL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Budi Prihartono