
IKNews, TOUNA – Kasus larangan mengikuti ujian bagi sejumlah siswa SMA Negeri 1 Ampana karena masalah rambut telah menyulut keprihatinan dan menjadi sorotan tajam.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka putus sekolah di Kabupaten Tojo Una-Una.
Aksi demonstrasi yang dilakukan siswa ke Komisi I DPRD Tojo Una-Una pada Senin, 26 Mei 2025, mengungkap betapa peraturan sekolah yang dianggap sepele dapat berdampak serius pada masa depan anak-anak.
Para siswa yang dilarang mengikuti ujian diduga karena masalah rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tojo Una-Una, Burhanudin Lahay, membenarkan adanya insiden tersebut.
Namun,ia menekankan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib biasa. Kejadian ini merupakan ancaman nyata terhadap hak pendidikan dan berpotensi mendorong anak-anak putus sekolah.
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, melalui Dinas Pendidikan dan DPRD, telah menyatakan komitmen kuat untuk mencegah peningkatan angka putus sekolah.
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi peraturan sekolah yang berpotensi diskriminatif dan merugikan siswa.
Penyelidikan menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada siswa lain yang mengalami nasib serupa dan hak pendidikan mereka terjamin.
Langkah-langkah Pencegahan Putus Sekolah yang Perlu Diperhatikan:
Kajian Ulang Peraturan Sekolah: Peraturan sekolah terkait penampilan siswa perlu dikaji ulang secara komprehensif, memastikan peraturan tersebut adil, tidak diskriminatif, dan tidak menghambat hak pendidikan siswa.
Fokus utama harus tetap pada prestasi akademik, bukan pada penampilan fisik.
Sosialisasi dan Dialog: Sosialisasi dan dialog yang intensif antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan pemahaman bersama dan menghindari kesalahpahaman yang berujung pada pelanggaran hak pendidikan siswa.
Mekanisme Pengaduan yang Efektif: Pentingnya menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan efektif bagi siswa yang merasa hak-haknya terlanggar, sehingga masalah dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Penguatan Bimbingan Konseling: Penguatan layanan bimbingan konseling di sekolah untuk memberikan dukungan dan solusi bagi siswa yang menghadapi masalah, termasuk masalah yang berkaitan dengan peraturan sekolah.
Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan: Pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi peraturan sekolah dan penanganan kasus-kasus yang berpotensi menyebabkan putus sekolah.
Kejadian ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Tojo Una-Una untuk memperbaiki sistem pendidikan dan memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan belajar karena alasan yang tidak substansial.
Komitmen nyata dari pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah potensi peningkatan angka putus sekolah.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah masih belum membuahkan hasil.*