
IKNews, TOUNA – Polres Tojo Una-Una kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Senin (21/4), Polres Tojo Una-Una berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IN yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
Penangkapan IN terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Molowagu, Kecamatan Batudaka.
Petugas kepolisian menemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana IN saat dilakukan penggeledahan. IN kemudian dibawa ke Polres Tojo Una-Una untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, IN resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/4).
IN diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
IN saat ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Tojo Una-Una.
Praktisi Hukum dan Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Advokat Nasrun,S.H., mengucapkan apresiasi dan dukungan terhadap upaya Polres Tojo Una-Una dalam memberantas narkoba di daerah Tojo Una-Una, terutama di wilayah kepulauan.
“Hal ini sangat meresahkan warga masyarakat di daerah itu,” ungkap Nasrun melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/4).
Nasrun menekankan bahwa peredaran narkoba di wilayah kepulauan Tojo Una-Una merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus ditindak tegas. Menurutnya, keberhasilan Polres Tojo Una-Una dalam mengungkap kasus narkoba ini menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Hingga berita ini tayang, pihak Kasat Nakoba Polres Tojo Una Una belum dapat dihubungi.*