IKNews, TOUNA – Seorang Pria inisial US (40) tahun di desa Sukamaju Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah,berhasil dimankan Polisi setalah menyebarkaluaskan Vidyo Pornografi ,yang melibatkan dirinya sendiri dengan seorang wanita Inisial IR yang merupakan istri orang lain.
Pelaku US diduga melakukan tindakan tersebut sebagai balasan terhadap tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan oleh suami dari perempuan IR
“Motifnya balas dendam karena dituduh suami perempuan IR ,melakukan perselingkuhan,”ucap Kapolres AKBP Ridwan J.M. Hutagaol dalam konferensi pers di Polres Touna pada Rabu (10/7/2024).
Menurut Kapolres, pelaku menggunakan perangkat ponselnya untuk merekam adegan seksual yang melibatkan wanita tersebut di sebuah hotel di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Maret 2024. Video berdurasi 27 detik itu kemudian disebarluaskan kepada beberapa warga di desa Suka Maju, Ampana Tete, melalui pesan pribadi.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita ponsel merek Vivo Y20t beserta SIM card yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi.
Selain itu, polisi juga mengamankan bukti-bukti berupa tangkapan layar pesan yang menunjukkan aktivitas pelaku dalam menyebarkan video dan gambar pornografi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku yang melakukan produksi, penyebaran, dan penggandaan konten pornografi.
Jefry