IKNews, TOUNA – Dugaan pengelapan dana dalam pengelolaan Dapur MBG Tombo mencuat ke ranah hukum. Arifin Mohamad (AM), didampingi kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan DR ke Polres Tojo Una-Una, Senin (12/1/2026). DR diketahui sebagai pengelola dapur yang berlokasi di wilayah Tombo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/B/8/4/2025/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah dan diduga berkaitan dengan pembagian keuntungan usaha yang tidak dijalankan sesuai kesepakatan.
AM menjelaskan, persoalan bermula dari kerja sama pengelolaan dapur yang disepakati kedua belah pihak. Dalam perjanjian awal, DR disebut berkewajiban memberikan keuntungan sebesar Rp900 per porsi kepada AM, sementara AM bertanggung jawab melengkapi serta merawat perlengkapan dapur.
Namun dalam praktiknya, AM mengaku hanya menerima pembagian keuntungan sebanyak tiga kali. Dugaan pengelapan itu disebut terjadi pada 22 Desember 2025 di Jalan Sungai Bongka, Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo. Akibat tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, AM mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp208 juta.
Pihak Polres Tojo Una-Una membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Jika unsur pidana terbukti, terlapor berpotensi dijerat Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum DR dari Kantor Advokat Nasrun dan Sejawat menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam keterangan singkat melalui pesan suara WhatsApp, Senin malam, ia menegaskan siap menghadapi laporan tersebut dan meminta pelapor membuktikan tudingannya secara hukum.
Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum balik apabila laporan yang diajukan AM tidak dapat dibuktikan di kemudian hari.
Kasus ini menyita perhatian publik setempat, terutama pelaku usaha kecil, dan menjadi pengingat pentingnya kejelasan perjanjian serta transparansi dalam kerja sama bisnis untuk menghindari sengketa hukum.* (Mg02)







