
IKNews, TOUNA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerima pagu anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp98,50 miliar yang dialokasikan untuk 125 desa di wilayah tersebut. Anggaran ini bersumber dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, mengungkapkan hingga Juni 2025 telah terealisasi pencairan Dana Desa sebesar Rp58,52 miliar atau 59,41 persen dari total pagu anggaran.
“Ini menunjukkan lebih dari separuh anggaran Dana Desa sudah disalurkan ke desa-desa penerima untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Carla.
Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, sasaran utama Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan warga desa, mengurangi kemiskinan, memperbaiki pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat demi meningkatkan kualitas hidup dan menanggulangi kemiskinan. Jangan sampai dana ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi aparat desa,” tegas Joune, Senin (5/5/2025).
Ia juga mengingatkan, pada tahun sebelumnya beberapa kepala desa dan perangkat desa harus berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan Dana Desa. Untuk itu, ia telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BKAD, serta Inspektorat untuk memperketat pengawasan dari proses pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Dana harus dicairkan berdasarkan daftar kebutuhan anggaran pekerjaan. Pencairan sekaligus akan rawan penyalahgunaan. Setiap pelanggaran keuangan daerah dan negara akan saya dorong untuk diproses hukum tanpa pembelaan atau pilih kasih,” tegas Joune, yang juga menjabat sebagai Sekjen APKASI.
Senada dengan Bupati, Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, menekankan pentingnya pengawasan berlapis terhadap penggunaan Dana Desa.
“Pengelolaan dana harus sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan. Pengawasan tidak hanya dilakukan Inspektorat, tetapi juga oleh Dinas PMD, camat, BPD, hingga masyarakat. Dengan begitu, manfaat Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.
Stephen menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Desa agar tidak menjadi sumber masalah hukum di kemudian hari.*