Beranda Hukum & Kriminal Operasi Patuh Tinombala 2024, Polres Touna Laksanakan di Beberapa Lokasi Berbeda

Operasi Patuh Tinombala 2024, Polres Touna Laksanakan di Beberapa Lokasi Berbeda

116
0
Gambar: Operasi Patuh Tinombala 2024, Polres Touna Laksanakan di Beberapa Lokasi Berbeda, (16/7/2024).

IKNews, TOUNA – Bertempat di Mako Satuan Lalu Lintas Polres Tojo Una-Una, personel Polres Touna melaksanakan apel persiapan serta pengecekan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024, Selasa tanggal 16 Juli 2024 pukul 14.44 WITA tadi sore.

Apel pengecekan sore tadi dipimpin Kabagops AKP Mulyadi selaku Karendalopsres dan dihadiri oleh Kapusdalopsres AKP Muh. Natsir, S.H., Kaminlogopsres AKP Murlan Tarifudin, Kasetopsres Iptu Haris Nur Fahmi, S.Tr.K.

Hadir pula Kawasopsres AKP Adrie J. Moningka, Kasatgasres Gakkum Iptu I Gusti Lanang Mardika, S.H., Kasatgas Preventif IPDA Elhenson Pramata dan personel yang terlibat dalam Ops Patuh Tinombala 2024 Polres Tojo Una-Una.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan operasi sore tadi, personel dibagi dalam beberapa lokasi yang berbeda sehingga kegiatan tidak terfokus pada satu titik.

“Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan penegakkan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran dalam berlalu lintas di jalan raya untuk meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasihumas.

“Adapun titik pelaksanaan operasi dibagi di beberapa lokasi seperti pertigaan lampu merah Jalan Pulau Talatako, persimpangan lampu merah Jalan Moh. Hatta, persimpangan lampu merah Jalan Kartini, persimpangan tugu Ampana Jalan Sultan Hasanudin, persimpangan Jalan Pulau Papan, persimpangan pertokoan Jalan Moh. Hatta dan pertigaan depan SMP 2 Ratolindo,” lanjutnya.

AKP Triyanto juga menerangkan, sasaran operasi sore tadi antara lain, kendaraan tidak melengkapi komponen kendaraan (kaca spion dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB), Pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan HP saat berkendara.

“Pengendara maupun penumpang tidak mengenakan helm SNI, berkendara berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan Over Dimensi dan Overlood/ODOL), berkendara di bawah umur serta merubah spesifikasi knalpot,” tutup AKP Triyanto.*

Peliput: Saprin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini