IKNews, TOUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una melakukan restrukturisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Perda ini merupakan hasil persetujuan bersama antara Bupati Tojo Una-Una dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una.
Bupati Tojo Una-Una,Ilham Lawidu, menjelaskan bahwa restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una-Una.
“Perubahan ini penting untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan mengantisipasi idu-isu sosial strategis,”ujarnya.
Beberapa perubahan penting dalam Perda ini antara lain:
1. Pembentukan OPD Baru:
Dinas Perkebunan (sebelumnya tergabung dalam Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan)
Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan(sebelumnya sebagian berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
Dinas Pemuda dan Olahraga( sebelumnya tergabung dalam Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga)
Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (sebelumnya berada di Satuan Polisi Pamong Praja)
2. Perubahan Tipe OPD:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:Tipe A
Dinas Perikanan: Tipe A
Dinas Pariwisata:Tipe A
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan,Hortikultura dan Peternakan:Tipe A
Dinas Kesehatan, Pengemdalian Pemdiduk dan Keluarga Berencana: Tipe A
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Tipe A
Satuan Polisi Pamong Praja:Tipe B
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
Tipe B
Dinas Dosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:Tipe A
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Tipe B
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Tipe C
Dinas Perdagangan, Perindustri Koperasi, Usaha Kecail dan Menegah :Tipe B
Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu:Tipe A
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan:Tipe C
Dinas Perhubungan: Tipe B
Dinas Perhubungan: Tipe B
Dinas Komunikasi dan Informatika: Tipe B
Dinas Perhubungan:Tipe B
DInas Perkebunan: Tipe B
DInas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawas Pemukiman, dan Pertanahan: Tipe A
Dinas Pemuda dan Olahraga: Tipe B
Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan: Tipe C
3. Tipe Badan Daerah:
Badan Perencanaan Pembangunan, Fiset dan Inovasi Daerah:Tipe A
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Tipe A
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah: Tipe B
Badan Pendapatan Daerah: Tipe A
Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Tipe B
4. Tipe Kecamatan:
Kecamatan Ampana Kota: Tipe A
Kecamatan Ratolindo: Tipe A
Kecamatan Ampana Tete: Tipe A
Kecamatan Tojo Barat: Tipe A
Kecamatan Tojo Barat: Tipe A
Kecamatan Tojo: Tipe A
Kecamatan Ulubongka:Tipe A
Kecamatan Una-Una: Tipe A
Kecamatan Batudaka: Tipe A
Kecamatan Togean: Tipe A
Kecamatan Talatako: Tipe A
Kecamatan Walea Kepulauan: Tipe A
Kecamatan Walea Besar: Tipe B
Selain itu, Perda ini juga mengatur mengenai pembentukan kelurahan sebagai perangkat kecamatan serta penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
Dengan adanaya restrukturisasi ini, Pemkab Touna berharap dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik,efektif, dan efesien kepada seluruh masyarakat*
Laporan: Budi Dako