IKNews, TOUNA – Oknum Sekertaris desa Uetoli,Kecamatan Ampana tete,kabupaten Tojo Una-una terindikasi menghalangi wartawan yang sedang bertugas.
Oknum Sekdes inisial (N) itu berdalih setiap tugas liputan wartawan yang ada dikantor Desa tersebut harus mempunyai surat izin tugas dari OPD terkait
“Ini dari mana,kalau mau minta tentang data-data penerima bantuan itu harus ada izin surat tugas dari OPD terkait ” tegasnya dengan nada marah selasa 5/3/2024)
Padahal, wartawan yang hadir ke kantor desa itu awalnya telah menujukan Id Card tanda pengenal wartawan dan hendak mewawancarai terkait keluhan warga Soal beberpa bantuan didesa tersebut
Data diterima media ini dugaan bantuan tersebut telah mengunakan anggaran puluhan milyar rupiah, namun tidak terfungsikan dan menjadi keluhkan warga desa Uetoli.
Selain itu pihak Oknum sekdes tersebut melarang wartawan saat melakukan pengambil gambar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan pimpinan pusat (DPP) Pro Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba menyesalkan tindakan pelecehan terhadap wartawan yang sedang bertugas.
Menurut mahmut wartawan punya hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Untuk apa surat tugas? surat tugas dari OPD Ngapain, kita ngga harus bergantung pada narasumber yang lain, kalau dia tidak memberikan keterangan yah udah Wes, tapi hak kami untuk mencari berita, dan hak kami menjabarkan informasi ini” tegas ahli pers melalui via seluler selasa (5/3/2024)
Mahmud juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menghalang-halangi kerja jurnalis
Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(*)
Reporter: Jefry