Beranda Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una Una Oknum Sekdes Uetoli Touna Terindikasi Halangi Wartawan, Ketum PJS Angkat Bicara

Oknum Sekdes Uetoli Touna Terindikasi Halangi Wartawan, Ketum PJS Angkat Bicara

1002
0
Ketua Umum Dewan pimpinan pusat  (DPP) Pro Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba

IKNews, TOUNA – Oknum Sekertaris desa Uetoli,Kecamatan Ampana tete,kabupaten Tojo Una-una terindikasi menghalangi wartawan yang sedang bertugas.

Oknum Sekdes inisial (N) itu berdalih setiap tugas liputan wartawan yang ada dikantor Desa tersebut harus mempunyai surat izin tugas dari  OPD terkait

“Ini dari mana,kalau mau minta tentang data-data penerima bantuan itu harus ada  izin surat tugas dari OPD terkait ”  tegasnya dengan nada marah  selasa 5/3/2024)

Padahal, wartawan yang hadir ke kantor desa itu awalnya telah menujukan Id Card tanda pengenal wartawan dan hendak mewawancarai terkait keluhan warga Soal beberpa  bantuan didesa tersebut

Data diterima media ini dugaan bantuan tersebut telah mengunakan anggaran puluhan  milyar rupiah, namun  tidak terfungsikan dan menjadi keluhkan warga desa Uetoli.

Selain itu pihak Oknum sekdes tersebut melarang wartawan saat  melakukan pengambil gambar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan pimpinan pusat  (DPP) Pro Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba menyesalkan  tindakan pelecehan terhadap wartawan yang sedang bertugas.

Menurut mahmut wartawan punya hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Untuk apa surat tugas? surat tugas dari OPD Ngapain, kita ngga harus bergantung pada narasumber yang lain, kalau dia tidak  memberikan keterangan yah udah Wes, tapi hak kami untuk mencari berita, dan hak kami menjabarkan informasi ini” tegas ahli pers melalui via  seluler selasa (5/3/2024)

Mahmud juga  mengingatkan kepada semua pihak agar  tidak menghalang-halangi kerja jurnalis

Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(*)

Reporter: Jefry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini