IKNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Tojo Una-una untuk menghentikan praktik bermain judi online guna melindungi masa depan yang lebih baik.
Himbauan ini telah disampaikan melalui laman media sosial resmi Kejaksaan Negeri Touna pada Sabtu, tanggal 6 Juli 2024.
Dalam himbauan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una menegaskan bahwa praktik bermain judi online merupakan pelanggaran yang serius terhadap hukum yang berlaku, yang dapat berdampak buruk pada integritas sosial masyarakat
“STOP judi Online ,Bagi Yang melanggar akan di ancam 10 tahun penjara denda paling banyak 10 Milyar yang di atur dalam pasal 27 ayat 2 UU IT/2024” bunyi himbauan
“Bahaya judi online kehilangan integritas,Pelanggaran etika dalam hukum,ganguan kinerja,Resiko keuangan,Ancaman keamanan data” demikian bunyi himbauan yang disampaikan.
Himbauan ini merupakan upaya konkret Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dalam menjaga ketertiban sosial serta melindungi kepentingan publik dari praktik yang dapat merusak nilai-nilai moral dan sosial kemasyarakatan.