IKNews, AMPANA – Kasus perceraian di Pengadilan Agama Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah turun setiap tahun. Hal itu disampaikan Panitere muda permohan Mohammad Jadil Naser, Senin (29/01/2024) di ruang Pengadilan Agama Ampana.
Jadil Naser mengatakan tercatat angka kasus percaraian per-Januari 2024 ditangani Pengadilan Agama Ampana total sebanyak 51 kasus.
Ia menilai jumlah itu menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai ratusan kasus.
“Sekarang sudah mau masuk bulan Februari baru 51 kasus kelihatanya tahun ini turun, kalau tahun sebelumnya per-Januari itu sudah ada ratusan kasus, tahun 2022 total sebanyak 500 pak, dan Alhamdulilah 2023 kemarin itu turun tinggal 200,” ungkapnya.
Jadil menjelaskan dari 51 kasus yang masuk saat ini didominasi 46 kasus gugat cerai dan talak. Ditambah 5 kasus Permohonan istbat nikah, pasangan yang kawin belum mempunyai buku nikah.
Selain itu menurut Jadid kasus perceraian sendiri saat ini rata-rata disebabkan oleh beberapa faktor masalah seperti miras, dan orang ketiga.
Namun dalam kasus ini Pengadilan Agama Ampana selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi keduanya.
“Kami selalu berikan nasihat berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian, hanya saja kecil kemungkinan mereka bisah menyatu,” tutupnya.*
Reporter : Jefry Dako