DPMPTSP Touna Jemput Bola Urus NIB

oleh -91 Dilihat
Gambar: Kepala DPMPTSP Kabupaten Tojo Una-Una, Marni Mangun, S.H, saat memberikan keterangan terkait layanan jemput bola perizinan di Kantor DPMPTSP Touna, Senin, 26 Januari 2026. Foto: Budi.

IKNews, TOJO UNA-UNA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tojo Una-Una terus memperluas akses layanan perizinan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil yang terkendala jarak serta keterbatasan akses digital.

Melalui skema layanan jemput bola, petugas DPMPTSP turun langsung ke kecamatan, desa, hingga pusat keramaian warga untuk membantu proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Program ini menyasar pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mengurus legalitas usaha secara mandiri.

Kepala DPMPTSP Tojo Una-Una, Marni Mangun, mengatakan layanan tersebut tidak hanya sebatas pendaftaran, tetapi juga mencakup konsultasi, pendampingan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), hingga pencetakan dokumen di lokasi.

“Masih banyak pelaku usaha yang ingin mengurus NIB, tetapi terbentur jarak dan pemahaman sistem. Karena itu kami datang langsung ke lapangan,” ujar Marni saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, pendekatan proaktif ini diharapkan mampu meningkatkan kepemilikan izin usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Legalitas usaha dinilai menjadi salah satu kunci agar pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis dan mengakses berbagai program pembiayaan maupun pendampingan.

Selain menyasar UMKM, layanan jemput bola juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah. Kemudahan perizinan dinilai dapat mendorong minat investasi serta membuka peluang lapangan kerja baru di Tojo Una-Una.

DPMPTSP Touna menargetkan layanan ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini minim akses pelayanan, sehingga proses perizinan tidak lagi menjadi hambatan bagi pertumbuhan usaha masyarakat.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.