IKNews, TOUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tojo Una-una telah memproses sebanyak 14 laporan temuan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.
Dari laporan tersebut diantaranya ada 6 kasus sudah direkomdasikan oleh Bawaslu Touna kepihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi dari 14 laporan kami terima 6 sudah tindaknlanjuti ke KASN terkait Netralitas ASN,”ucap Garfil, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Touna, Senin (1/4 2024) bertempat dikantor bawaslu Touna.
Selanjutnya gafril, mengungkapkan dari 6 kasus dilaporkan ke pihak berwenang, satu telah terbukti melanggar tindak pidana pemilu 2024, dan telah divonis pidana 4 bulan penjara dan denda 7 juta rupiah sebusider 1 bulan.
Menurut gafril, pihak yang terjerat pidana pemilu itu adalah statusnya sebagai kepala Desa Bulan Jaya kecamatan Ampana tete.
Sementara, untuk laporan kasus lainya tidak dapat diproses oleh bawaslu touna sebab tidak terpenuhi unsur.
Dalam hal ini Gafril menambahkan, 14 kasus tersebut telah ditangani dan diproses oleh bawaslu touna sesuai mekanisme dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.(*)
(Jefry)