IKNews, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol mengundang Seluruh Insan Pers guna melakukan konferensi pers terhadap isu yang tengah berkembang di media sosial Facebook, grup-grup WA, hingga ke masyarakat bawah, terkait adanya dugaan kenaikan TPP di enam SKPD, yang bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis (13/4/2023).
PJ Bupati Buol yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Suondo Sanua.S.sos, didampingi narasumber Kabag Organisasi Syarifudin. SP serta Analisis SDM Aparatur Nurdin Abd Hamid.S.sos, mengatakan bahwa Kenaikan TPP di enam OPD benar adanya, tapi bukan pagu anggarannya yang dinaikkan, sehingga kenaikan TPP ini bukan tidak diketahui oleh DPRD, seperti isu yang tengah beredar, hingga pemberitaan di media, baik media cetak, media online dan media sosial lainnya.
Sementara di kesempatan yang sama, Kabag Organisasi Syarifudin memaparkan terkait Regulasi maupun teknis menaikkan TPP.
“Ini diatur pada sistem ANJAB SIMONA, yang merupakan aplikasi dari Kementrian dalam Negeri untuk melakukan monitoring pelaksanaan analisis jabatan, beban kerja, evaluasi jabatan, anggaran dan penerapan tambahan penghasilan pegawai di pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten buol, dan tetap divalidasi oleh Kemendagri,” tuturnya.
“Untuk kenaikan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasikan Pegawai pada masing-masing SKPD diniilai dari per-kelas jabatan dan analisis beban kerja, dan besaran kenaikan, itupun bukan ditentukan oleh kita,” tambahnya.
Di akhir Konferensi Pers Suondo Sanua lebih mempertegas dari hasil konfirmasi melalui Kaban BPKAD Kabupaten Buol bahwa pagu anggaran TPP Tahun 2023 tidak mengalami kenaikan. “Olehnya terkait pemberitaan PJ Bupati Buol yang menaikkan Anggaran TPP tanpa Persetujuan DPRD, itu tidak benar,” tutupnya.
Reporter : Jamal