Beranda Sulawesi Tengah Buol Pemkab Buol Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha

Pemkab Buol Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha

65
0
Gambar : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buol menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha dan pengawasan perizinan Berbasis Risiko menuju perizinan yang mudah cepat dan bebas pungli serta ramah investasi.di kecamatan bunobogu, Selasa (18/7/2023).

IKNews, BUOL – Dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buol menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha dan pengawasan perizinan Berbasis Risiko menuju perizinan yang mudah cepat dan bebas pungli serta ramah investasi. di Kecamatan Bunobogu, Selasa (18/7/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas Perizinan Camat Bunobogu, para kepala bidang dan serta peserta bimtek.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 pelaku usaha sektor perdagangan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Bunobogu dan Gadung, khususnya yang menjalankan usaha kecil. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Drs Mohammad Suprizal Yusuf MM. Dalam kesempatan itu, Drs Mohammad Suprizal Yusuf MM. menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Buol dalam rangka meningkatkan Nilai Kepatuhan Pelaku Usaha (NKPU).

“Kami menyelenggarakan kegiatan, baik itu pengawasan langsung ke lokasi usaha maupun bimbingan teknis seperti ini, dalam rangka meningkatkan nilai kepatuhan pelaku usaha. Jadi jangan dikira kami ini tidak peduli kepada pelaku usaha. Justru melalui kegiatan seperti ini kami coba mendekat ke pelaku usaha. Apa yang menjadi kendala pelaku usaha, kami akomodir dan kami coba beri solusi sesuai dengan kewenangan kami di DPMPTSP Kabupaten Buol,” tutur Sekda.

Sebagai Pemerintah Daerah Saya menyambut positif atas terlaksananya kegiatan bimtek ini sebagai langkah startegi, informatif dan edukasi terhadap rekan-rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan risiko terhadap jenis usaha yang dijalankan.

Padahal jika kita sedikit menengok kebelakang bahwa sebelumnya seluruh jenis usaha kecil menengah bahkan skala besar .UMKM seluruh berbasis izin tidak berdasarkan faktor risiko sehingga tidak ada kemudahan-kemudahan yang diperoleh seperti dapat mengakses sendiri aplikasi perizinannya.

Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Minibus Law yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan salah satu tujuan adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana. Atas kondisi tersebut penyelenggara perizinan berusaha mengalami perubahan total dimana penyelenggaraannya tidak bisa berbasis izin namun berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS- RBA.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buol Moh. Abdi Turungku SH. mengharapkan kepada peserta agar dapat mengikuti bimtek dengan serius, karena ilmu yang akan disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya, baik itu berupa pengurusan izin usaha, sertifikat standar dan lain sebagainya, yang kesemuanya dinilai berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Sehubungan dengan aplikasi yang dikenal dengan OSS-RBA terkait perizinan berusaha adalah salah satu pelayanan online oleh karena itu dapat kita pahami bersama bahwa modernisasi di negeri ini ditandai dengan era digitalisasi dan pelayanan online. Bahkan secara umum telah menjadikan segala aktifitas lebih efisien di segi tenaga biaya, waktu, dan beban pikiran manusia semakin produktif.

Kabupaten Buol ini terdapat banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA) Biotik maupun sumber daya abiotik yang dapat kita gali dan dikembangkan sehingga menjadi peluang investasi, sekaligus penunjang kemajuan dan kesejahteraan daerah. Tentu kita semua tidak ingin potensi investasi yang ada Kabupaten Buol tidak tergali atau tidak dikelola hanya karena terkendala dengan proses periizinan yang sulit diperoleh.*

Reporter : Jamaludin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini