Beranda Politik Potong Dana PIP, Jems Tuuk Soroti Kepsek SMA I Dumoga

Potong Dana PIP, Jems Tuuk Soroti Kepsek SMA I Dumoga

89
0

IKnews-BOLMONG- Tindakan tak terpuji dilakukan oleh Benny Manuel Mawey Plt Kepala Sekolah SMA Negeri I Dumoga yang diduga melakukan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) sekira 20 orang siswa yang berasal dari keluarga miskin.

Hal ini terungkap saat Jems Tuuk legislator PDI Perjuangan Dapil Bolmong Raya melakukan kunjungan kerja di Bolmong.

“Saat lewat di.SMA I Dumoga saya dicegat oleh teman teman dan sejumlah orang tua siswa yang sedang berunjuk rasa soal potongan PIP di SMA I Dumoga,”tutur Tuuk pada wartawan saat wawancara di ruang kerjanya di DPRD Sulut.

Tuuk menuturkan, saat itu dirinya ikut bersama sama dengan orang tua siswa mengklarifikasi langsung pada Kepsek.

“Dan hasilnya Kepsek merasa tindakannya tidak salah karena sesuai dengan petunjuk Pergub Nomor 20 tahun 2021,”terang Tuuk pada awak media.

Lanjut Tuuk katakan ini adalah hal.yang gila dan tidak masuk akal menjadikan Pergub sebagai acuan untuk melakukan pungutan.

“Dalam poin 7 Pergub nomor 20 tahun 2021 sumbangan pendidikan itu sifatnya sumbangan sukarela yang tidak mengikat pada satuan pendidikan apalagi ditentukan besarannya, ini jelas jelas menyalahi aturan dan bisa dijerat pidana,”tegas legislator yang dikenal kritis dan vokal ini.

“Minta maaf Kalau sudah seperti ini mainannya dan Kepala Dinas Grace Punuh tidak mengambil tindakan tegas maka saya menduga oknum oknum kepala sekolah seperti ini sengaja dipelihara untuk dijadikan ATM,”geram Tuuk.

Secara terperinci Tuuk mengatakan di SMA 1 Dumoga ada sekira 305 siswa, katakanlah 1 siswa mendapatkan 1.600.000 ribu rupiah perbulan untuk operasional pendidikan ada sekira 488 juta dalam setahun dan sekira 40 juta setiap bulan dana operasional untuk sekolah. Jadi untuk apalagi ada pungutan. Kalau alasan bayar gaji guru honor di sekolah itu cuma ada 2 orang guru honor,”beber Tuuk pada wartawan.

Jems Tuuk mengaskan bahwa Pergub terkait sumbangan pendidikan diterbitkan bukan untuk melegalkan pungli tapi untuk mengatur batasan batasan dari.sumbangan pendidikan itu sendiri,”tegasnya lagi.

Dibagian akhir Jems Tuuk menegaskan kalau tidak ada tindakan tegas dari Kadis Grace Punuh terkait semua pungli yang berkedok sumbangan pendidikan dirinya akan mendorong kepolisian dan kejaksaan mengusutnya.
“Kalau tidak ada tindakan tegas dari Iby Kadis saya akan arahkan Kepolisian dan Kejaksaan mengusut kasus ini,”pungkas Tuuk tegas.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Kadis Dikda Sulut Grace Punuh mengatakan,” pihaknya telah menerima informasi tersebut dan Kepala Sekolah yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat, “ujar Kadis.via whatssap

Sebagai informasi Pergub No 20 tahun 2021 poin 7 Sumbangan Sukarela adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa
yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
(DL)**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini