Politik – Komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humagi menegaskan ada saksi bagi pasangan calon yang melaksanakan kampanye dan tidak menerapkan protokoler kesehatan Covid-19. Hal itu ditegaskan putra Bolmong Raya ini dalam rapat dengan jajaran Gakumdu, TNI Polri, Reskrimum Polda Sulut, Propam Polda Sulut, Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Provinsi Sulut, yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Sulut Kamis (17/10/2020).
Menurut Humagi, penegasan pada rapat pertemuan itu sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanan pemilihan gubenur dan wakil gubernur serta draft Pergub nomor 60 tahun 2020 yang mengatur sanksi administrasi pencegahan Covid-19. “Tentu ada sanksi bagi paslon yang melaksanakan kampanye tidak menerapkan protokoler Covid-19,” kata Mustarin.
Mustarin menambahkan, forum menyepakati terkait pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19 pada pelaksaan pilkada tahun 2020 ini di semua tahapan. Menurutnya tim terpadu gabungan dalam rangka menegakan peraturan dan pemberian sanksi pelanggara Covid-19. “Jadi semua tahapan pelaksanaan Pilkada diawasi ketat,” tegasnya.
Kedua point itu dibahas dan sepakati untuk dibentuk segera. Dalam ketentuan pidana lanjutnya, pada undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Pada pasal 93 serta undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah. “Pada pasal 14 memuat tentang sanksi ancaman kurungan penjara dan denda bagi yang tidak mematuhi kedua undang-undang tersebut,” teasnya.
Namun menurut Mustarin butuh regulasi atau peraturan dibawahnya seperti Pergub, Perbup dan Perwako sebagai regulasi sebagai alat ukur ada pelanggaran atau tidak. Alasannya, karena dalam undang-undang dan PKPU pelaksanaan tahapan tidak mengatur sanksi, hanya mengatur terkait kewajiban prorokol Covid.