INFOKINI.NEWS-Komisi IV DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut bersama perwakilan tenaga kerja dan perusahaan, Rabu (03/03).
Persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Masalah Pesangon menjadi persoalan yang dibahas dalam rapat ini, Dari Empat Perusahaan di Sulut yang bermasalah yaitu PT PP Presisi, Sahid Hotel Kawanua, PT Kurnia Sukses Bersama dan PT Wika Reality pengelola Taman Sari hanya dua perusahaan yang hadir yaitu PT PP Presisi dan PT Wika Reality sementara dua Perusahaan lainnya tidak hadir tanpa alasan.
Menanggapi persolan itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mengingatkan kepada seluruh Perusahaan yang ada di Provinsi Sulut agar tetap mengikuti prosedur atau aturan yang ada.
“Perusahaan di Sulut kalau tidak taat aturan akan kami panggil hearing di sini, bahkan tidak hanya sebatas hearing kami akang panggil ke pihak berwenang,” tegas Waworuntu
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut Erny Tumundo mengatakan, semua persoalan tenaga kerja akan diseriusi untuk diselesaikan dengan baik.
Dengan harapan akan ada titik temu pihak perusahan dan pekerja. Dinas Tenaga Kerja akan melakukan fasilitasi tentang hal tersebut.
Diketahui untuk RDP lanjutan Komisi lV akan mengagendakan kembali dengan perusahan KSD dan Hotel Sahid Manado.
(DNL)