
IKNews, JEMBER— Anggota Komisi II DPR RI, H. Muhammad Khozin, S.Pd., M.A.P., atau yang akrab disapa Gus Khozin, melontarkan pernyataan tegas yang mengguncang isu agraria lokal saat menghadiri kegiatan monitoring dan sosialisasi Program Strategis Nasional (PSN) 2025–2026 di halaman Kantor ATR/BPN Jember, Senin (4/8).
Dalam sambutannya, legislator asal Jember itu menyoroti maraknya tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Ia menegaskan bahwa HGU yang tidak produktif layak dikategorikan sebagai tanah terlantar dan harus segera diredistribusikan kepada masyarakat sebagai bentuk keadilan agraria.
“Tanah HGU yang tidak digunakan secara maksimal adalah bentuk ketidakadilan. Negara harus hadir untuk mendistribusikannya kembali kepada rakyat,” tegas Gus Khozin, yang masa kecilnya dihabiskan di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari Kepala Kantor ATR/BPN Jember, terdapat sejumlah HGU yang masa berlakunya sudah habis—bahkan ada yang puluhan tahun tidak diperpanjang. Ia menilai pembiaran terhadap situasi ini bisa memicu sanksi administratif bagi pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
“Saya minta proses perpanjangan ataupun pencabutan izin HGU segera ditindaklanjuti. Kalau tidak, ini bisa jadi temuan serius,” ujarnya, mengingatkan.
Gus Khozin juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Jember memiliki ratusan ribu hektare tanah HGU yang dikelola oleh berbagai pihak—mulai dari BUMN, BUMD, hingga swasta—namun banyak di antaranya tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., mengungkapkan bahwa hingga kini baru sekitar 56 persen tanah di Jember yang bersertifikat. Ia menyebut hal ini sebagai tantangan besar yang terus dikejar progresnya.
“Berdasarkan SK Biru dari Kementerian Kehutanan, Jember mendapatkan izin untuk meredistribusikan tanah-tanah yang sudah dihuni masyarakat secara turun-temurun,” kata Ghilman.
Redistribusi itu, lanjutnya, menyasar sekitar 7.000 bidang tanah hingga 2026, dengan target awal 2.000 bidang di tahun 2025.
Selain redistribusi, BPN Jember juga memperkuat kerja sama dengan KPKNL Jember dalam rangka sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), termasuk tanah milik PT KAI Daop 9 Jember.
Terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jember tahun ini menargetkan penyelesaian 8.750 bidang. Angka ini menurun dari proyeksi awal sebanyak 30.000 bidang karena penyesuaian anggaran.
(Sofyan)