INFOKINI.NEWS-DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Forum Pimpinan DPRD se-Sulawesi Utara, Selasa (12/10) pagi bertempat di Hotel Luwansa Manado.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Dan dihadiri Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten II, Praseno Hadi, Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut serta para pimpinan DPRD di 15 Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu dalam laporan panitia mengatakan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD se Sulut.
“Maksud dari pergelaran kegiatan ini adalah bentuk sinergitas antar DPRD dan Sekretariat DPRD yang tentunya dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan di Sulut, melalu aspirasi anggota DPRD, yang adalah pembawa suara rakyat,” ujar Kawatu.
Adapun pemateri yang dihadirkan adalah Ahmad Edwin dari Ditjen Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Materi-materi yang disampaikan, diantaranya aturan-aturan yang terkait dengan pertanggunjawaban dana reses dan kewenangan anggota DPRD.
Diketahui, pertemuan perdana Forum Pimpinan DPRD Se-Sulawesi Utara (Sulut) tersebut melahirkan 11 rekomendasi, yakni:
1. Membentuk Forum Komunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara;
2. Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan;
3. Di akhir pelaksanaan Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bupati/Walikota di Dapil masing-masing;
4. Pelaksanaan Forum Kumunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, akan dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan sekali;
5. Meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
6. Standar Harga Satuan Regional terkait belanja perjalanan dinas agar disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD);
7. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan;
8. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan dijadikan Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD;
9. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum;
10. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara;
11. Kelembagaan Sekretariat DPRD agar Tipeloginya diseragamkan menjadi Tipe A, karena semua memiliki beban kerja dan tugas fungsi yang sama dan tidak dilakukan penyederhanaan.
(DNL)