Beranda Politik DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian Pemjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A...

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian Pemjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2021

96
0

INFOKINI.NEWS- DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dal rangka penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Provinsi tahun anggaran 2021, di ruang Paripurna DPRD, Selasa (28-6-2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan Billy Lombok.

Ketua DPRD Provinsi Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan rapat paripurna ini juga dalam rangka pembahasan Ranperda Prakarsa Gubernur tentang pengelolaan keuangan dan pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah.

Dalam sambutannya, Wagub Steven Kandouw mengatakan menjadi syukur dan kebanggaan tersendiri ketika melihat raihan hasil kerja keras kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah, dimana LKPD Provinsi Sulawesi Utara terus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Setelah Penyerahan LHP pada 13 Mei 2022 yang lalu, Provinsi Sulawesi Utara Kembali meraih WTP, yang adalah WTP ke-8 kali secara berturut-turut, dan 6 kali berturut-turut di masa pemerintahan ODSK,” Ujarnya.

“Secara garis besar, Wagub menyampaikan substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada sisi pendapatan daerah tentang Realisasi pemdapatan asli daerah, realisasi pendapatan transfer, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah,” Ucapnya.

“Pada sisi belanja daerah tentang realisasi belanja operasi, realisasi belanja modal, realisasi belanja tidak terduga, realisasi belanja transfer dan pada sisi pembiayaan daerah,” Sambungnya.

Semua yang kita lakukan di Tahun 2021, tentu dilaksanakan dalam landasan tertib administrasi dan disiplin anggaran dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran.

Selain itu juga, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional ini mengatur pula, mengenai penyelesaian sengketa yang dapat terjadi dalam kegiatan pengelolaan sampah, sehingga segala kegiatan yang dilakukan dapat menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Lebih jauh, Wagub mengatakan Terkait dengan Ranperda tentang Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara, yang adalah Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapat Saya katakan bahwa, ini adalah bukti nyata DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dalam memperjuangkan hak rakyat, menciptakan kenyamanan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Selanjutnya dilakukan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda tersebut dan langsung di tanggapi Oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Turut hadir Sekdaprov Praseno Hadi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, Pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut dan Insan Pers.

(DNL)**

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini