POLITIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terus menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran di Pilkada. Salah satu yang ditangani Bawaslu Sulut yakni dua pejabat kepala daerah.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan, dua pejabat negara itu, yakni saat ini menjabat sebagai wakil bupati dan penjabat bupati.
“Dua pejabat itu sedang proses pemeriksaan dan akan kita beri sanksi,” tegas Mustarin saat menggelar sosialisasi tugas Sentra Gakumdu di Kafe Strawberry di Kota Kotamobagu Sabtu 17 Oktober 2020.
Namun, Mustarin sendiri enggan membeberkan dua pejabat tersebut. Dia mengatakan, dua pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada.
“Tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dituntut untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, berkualitas dan bermartabat. Pilkada dalam proses pelaksanaannya harus berjalan dengan transparan, akuntabel, dan kredibel, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” tegasnya.
Selain dua pejabat negara, Mustarin juga mengaku jika Bawaslu telah melakukan pemeriksaan lebih dari 60 PNS yang dilaporkan soal netralitas di Pilkada.
Dia nengatakan, dari hasil evaluasi, Sulawesi Utara paling tinggi laporan dan pelanggaran keterlibatan PNS di Pilkada.
“Termasuk Kota Tomohon ada 12 PNS yang sudah kita periksa,” paparnya.
Dia juga menyinggung soal laporan oknum PNS Pemkota Kotamobagu yang sudah dilaporkan. Dia menegaskan, akan merekomendasikan ke Bawaslu Kota Kotamobagu untuk diperiksa.
“Kita akan rekomendasikan ke Bawaslu Kota Kotamobagu untuk diperiksa,” tegasnya. (*)