POLITIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi produk hukum dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak di masa Pandemi Covid-19 Rabu 21 Oktober 2020.
Kegiatan ini di hadiri oleh Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, didampingi Komisioner Bawaslu Bolsel Rolis Hasan, Monita Mokodompit dan Kifly Malonda, dan koordinator Sekretariat Bawaslu Bolsel Arthur Warokah. Sosialisasi itu menghadirkan tokoh masyakarat, tokoh pemuda dan tokoh agama.
Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan mengatakan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan karena secara kelembagaan Bawaslu dan jajaran gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait produk hukum Pilkada.
“Saya berharap bapak ibu peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik. Karena sangat penting bagi kami melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat demi tercapainya Pilkada yang demokratis dan aman bagi seluruh masyarakat,” kata Rolis.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, data dan informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, dalam paparan materi yang berjudul ‘Produk Hukum Pilkada Tahun 2020’ menjelaskan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 pelaksanaan Pilkada dimasa Pandemi adalah Konstitusi. Sehingga lanjutnya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu telah mengeluarkan aturan – aturan turunan untuk pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi.
“Kami bersama dengan Pemerintah, lewat aturan – aturan tersebut mengupayakan pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi ini terlaksana dengan aman bagi seluruh rakyat di Indonesia,” jelas Pangellu.
Mantan Ketua Panwaslu Talaud Tahun 2012 ini menambahkan, komitmen Bawaslu adalah untuk mewujudkan Pilkada yang sehat dengan semua proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid – 19. “Bawaslu bersama – sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang sehat serta memutus mata rantai penyebaran virus ini. Semua proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses harus mengikuti protokol pencegahan covid – 19”, katanya.