IKNews, MANADO – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu. (14/12/2022) siang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan dihadiri puluhan orang yang terhimpun dalam Kerukunan Wanita Islam (KWI) Sulut, di ruang Serba Guna DPRD Sulut.
Adapun Perda yang disosialisasikan Anggota Dewan dari Dapil Manado ini yaitu, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Menariknya, Amir Liputo dalam mensosialisasikan kedua Perda tersebut diselingi dengan pemberian kuis tentang Perda.
“Apa beda fakir miskin dan miskin menurut perda ini,” tanya Liputo.
Dijawab langsung salah satu peserta sosper, “Fakir miskin adalah orang yang tidak mempunyai penghasilan sedangkan miskin orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarga,” jawab ibu Halima.
Ada juga pertanyaan lain berkaitan dengan kedua perda tersebut.
Dan, tepat sasaran penyampaian kedua Perda tersebut dipahami ibu-ibu KWI Sulut terbukti menjawab seluruh pertanyaan dengan benar.
Selain itu, Liputo juga menekankan terkait Perda Disabilitas melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Dan ada hukum yang mengikat jika terjadi pelecehan atau pembiaran secara sengaja terhadap penyandang disabilitas.
Untuk diketahui, sebagai narasumber di Sosper itu yaitu Ari Liputo. (Desieree)***