IKNews, SUMUT – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di dunia pendidikan. Kali ini, tuduhan tersebut diarahkan kepada SMA Negeri 1 Sei Bingai yang berlokasi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Menanggapi pemberitaan dari salah satu media lokal, Kepala Sekolah Juliana Tarigan, S.Pd., memberikan klarifikasi dan membantah tegas tudingan tersebut.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis, 11 September 2025, Juliana menjelaskan bahwa iuran sebesar Rp75.000 per bulan yang dipermasalahkan bukanlah pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan antara sekolah, komite, dan orang tua siswa.
“Itu keputusan bersama, bukan paksaan dari pihak sekolah. Semua dirumuskan dalam rapat resmi yang melibatkan komite dan wali murid,” ujar Juliana.
Ia menambahkan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS. Orang tua siswa, katanya, telah menyepakati hal ini dalam forum resmi.
“Bahkan, bagi siswa yang kurang mampu, kami memberikan kebijakan pembebasan iuran. Jadi tuduhan adanya pungli sangat tidak beralasan,” tuturnya dengan nada kecewa.
Juliana juga menyayangkan tindakan media yang memberitakan isu ini tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana sekolah selalu berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS yang berlaku secara nasional.
“Kami kelola dana BOS dengan transparan dan sesuai regulasi. Tidak ada penyimpangan. Fokus kami adalah memajukan sekolah agar menjadi pilihan utama di Langkat,” tegasnya.
Ia pun berharap media dapat menjalankan perannya secara profesional, terutama dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan sudah terverifikasi.
“Kami tidak anti-kritik, tetapi kritik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi. Jangan asal menuduh tanpa data yang akurat,” tutup Juliana.
Laporan : Putra