IKNews, ASAHAN – Terkait Surat edaran dari Inspektorat Kabupaten Asahan Nomor : 700/803 Tanggal 13 Januari 2023, perihal pendapat tentang pembiayaan pembayaran langganan koran yang bersumber dari Dana BOS yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
“Maka dari itu, sehubungan dengan hal diatas, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : 900/0147 – UM/2023,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. H. Supriyanto M, Pd melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Pardamean Sitorus S.Pd, Senin (13/2/2023).
Lanjutnya, bagi seluruh satuan Pendidikan yang menerima Dana BOS Reguler Tahun 2023, dalam berlangganan koran, dapat dilanjutkan sepanjang surat kabar, tajuk rencana dan pemberitaan seluruhnya bernuansa pendidikan serta berpedoman sesuai surat dari Inspektorat.
“Dengan demikian, Kepala Sekolah dan Dewan Guru terlebih dahulu menyeleksi koran yang layak diterima untuk dimasukan kedalam Rencana Keuangan Anggaran Sekolah (RKAS),” jelas Sekretaris.
Selain itu, koran yang dibeli oleh satuan Pendidikan setelah selesai dibaca diarsipkan/disimpan di Perpustakaan minimal selama 1 Tahun dari Januari hingga Desember selama berkenaan.
“Diharapkan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Asahan, agar menyampaikan informasi tersebut kepada Satuan Pendidikan tingkat TK/PAUD, SD dan SMP di wilayah kerja masing – masing,” ungkapnya.
Sekretaris menambahkan, kami sudah buat surat edaran kesekolah dengan melampirkan surat dari Inspektorat Kabupaten Asahan.
“Jadi sekolah menyeleksi koran yang bisa dibeli, intinya beritanya ada bernuansa Pendidikan,” tegasnya.
Reporter : Doni Damara