Beranda Pemilu KPU Wardoyo Elias Hadiri Rakor Penyusunan Produk Hukum

Wardoyo Elias Hadiri Rakor Penyusunan Produk Hukum

187
0
Gambar: Wardoyo Elias Hadiri Rakor Penyusunan Produk Hukum, (22/8/2024).

IKNews, BOLTIM – Ketua divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Wardoyo Elias bersama jajaran hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Penguatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada tanggal 22-24 Agustus 2024 berlangsung di aula room Novotel Manado.

Giat bertakjub pelayanan hukum dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dibuka langsung oleh Kenly Poluan Ketua KPU Provinsi Sulut dan dilanjutkan dengan penyampaian materi secara mendalam oleh Meydi Tinangon ketua divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut.

Dalam pembukaan, Kenly Poluan menegaskan pentingnya divisi hukum sebagai selimut KPU yang akan secara intensif memberikan pelayanan dan perlindungan hukum untuk menerjemahkan pelaksanaan tahapan sesuai dengan kanal regulasi kepemiluan yang berlaku, agar potensi kesalahan dalam penerapannya dapat diminimalisasi.

Secara teknis, pun bait peraturan kepemiluan telah rigid mengatur arah pelaksanaannya dan penting untuk menyesuaikan dalam pengaktualisasiannya.

“Di tingkat provinsi dan kabupaten kota tinggal melakukan penyesuaian,” ungkapnya.

Meydi Tinangon selaku nahkoda Hukum KPU Provinsi Sulut dalam isi materinya mendeskripsikan urgensi divisi hukum sebagai Strong Shield yang bertugas mengampuh pelayanan sejak awal pelaksanaan tahapan untuk setiap divisi hingga ketika terdapat laporan dugaan pelanggaran atau sengketa hasil.

“Oleh sebab itu kita wajib mendokumentasikan administrasi di setiap giat yang kita lakukan,” imbuhnya.

Wardoyo Elias saat diwawancarai terkait substansi rapat koordinasi yang dihadirinya itu menjelaskan, upaya alternatif yang cukup efektif dan produktif dalam menjalankan alur tahapan adalah dengan tetap mengikuti perintah regulasi dan senantiasa berkoordinasi secara berjenjang.

“Kegiatan ini sangat substansial dan perlu untuk dihadiri, sebab sublimasi dari penerapan tahapan yang kami laksanakan adalah hasil dari arahan pimpinan atau penjelasan secara detail terkait teknis pelaksanaan tahapan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan,” tutupnya.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini