Beranda Pemilu KPU Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Belum Memenuhi Syarat, KPU Sulut Beri...

Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Belum Memenuhi Syarat, KPU Sulut Beri Waktu Perbaikan

40
0

IKNews-SULUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers terkait hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Jumat (6/9) sore, bertempat di Aula Kantor KPU Sulut.

Kepada awak media, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan bahwa tadi kamu baru saja menyelesaikan kegiatan penyerahan dokumen hasil penelitian administrasi.

“Kami juga sudah sampaikan semua yang kami teliti termasuk dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh RS Kandou dan secara terbuka kami sudah menyerahkan dan menyampaikan kepada Liaison Officer (LO) atau perwakilan dari 3 Bapaslon dan dalam penyampaian kami bahwa 3 Bappaslon itu dinyatakan memenuhi syarat kesehatan berdasarkan laporan dari tim pemeriksa,” ujar Kenly

Kenly juga mengungkapkan dalam proses penelitian administrasi, dari semua elemen syarat calon yang disampaikan dalam masa pendaftaran, kami sudah melakukan pemeriksaan dan ada beberapa yang kami anggap perlu dilakukan satu kali kunjungan untuk memastikan dokumen itu. Itu kami sudah lakukan.

Disamping itu, Kata Kenly, kami juga sudah menerima himbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut terkait dengan hasil pemeriksaan mereka dalam konteks pengawasan mereka pada dokumen yang ada. Karena mereka juga bersama-sama dalam proses pemeriksaan dokumen juga mengawasi setiap waktu di kantor kami ini.

“Dan dari hasil penelitian administrasi ternyata kami masih menemukan keseluruhan dari tiga Bapaslon (Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw, dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh) itu harus melakukan perbaikan dokumen. Itu artinya bahwa ketiga Bapaslon masih belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk atau ketentuan-ketentuan dalam teknis pencalonan, sehingga tadi kami sudah sampaikan untuk diperbaiki,” pungkasnya

Lanjut dikatakannya sebagaimana diketahui bersama bahwa perbaikan dokumen itu akan dilakukan tanggal 6-8 September 2024.

“Tentu kami akan menerima dokumen hasil perbaikan itu dan kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan dari dokumen perbaikan yang dimasukan ketiga Bapaslon,” tutur Poluan

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Salman Saelangi, menjelaskan terkait rekam medis Bapaslon dari hasil pemeriksaan kesehatan, tentunya RS langsung memberikan ke calon, kami hanya menerima kesimpulan pemeriksaan.

“Kesimpulan itu adalah hasil dari tim pemeriksa kesehatan, sebelumnya mereka melakukan pleno. Plenonya juga adalah pleno dari Tim Pemeriksaan Kesehatan yang ditetapkan oleh Direktur RS Kandou. Jadi hasil pleno itulah yang menjadi kesimpulan hasil pemeriksaan.” jelasnya.

Dan terkait dengan ketiga Bapaslon belum memenuhi syarat administrasi, Salman mengatakan dokumen administratif yang perlu diperbaiki atau dilengkapi bervariatif, semua dokumen tidak sama, karena status dari masing-masing.

“Jadi bervariatif, contoh dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi, misalnya dokumen status pekerjaan, surat keterangan apakah pernah terpidana, belum pernah atau tidak pernah.” tutup Salman

Turut hadir dalam konferensi pers ini, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, Anggota KPU Sulut Salman Saelangi, Awaluddin Umbola, dan Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda.

(Des)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini