Beranda Pemilu KPU Memenuhi Syarat, KPU Sulut Serahkan SK Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Memenuhi Syarat, KPU Sulut Serahkan SK Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024

6
0

IKNews-SULUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Penyerahan Salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, Minggu (22/9) siang bertempat di Hotel Four Point Manado.

Penyerahan salinan Surat Keputusan Penetapan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024 kepada 3 pasangan calon yakni  Mayor Jendral TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE. dan DR. Johannes Victor Mailangkay SH, MH, dr. Elly Engelbert Lasut ME dan Hanny Joost Pajouw SE. Ak.,ME serta Drs. Steven Octavianus Estevanus Kandouw Letnan Jendral TNI (Purn) Alfret Denny Djoike Tuejeh diwakili oleh Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon.

Kepada awak media, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan  mengatakan sebagaimana diketahui bersama prosedur tahapan pencalonan itu sejak masa pengumuman, pendaftaran, dan penyerahan perbaikan, sampai pada proses permintaan tanggapan masyarakat.

“Kami sudah melakukan pleno penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024 sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan penetapan itu kami lakukan hari ini,” ujarnya

Ditambahkannya, penetapan itu kami lakukan lewat pleno tertutup Pimpinan KPU Sulut dan berdasarkan berita acara itu kemudian mengeluarkan keputusan KPU Sulut No.178 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024,” pungkasnya

“Berdasarkan keputusan itu dengan demikian ketiga paslon kami nyatakan memenuhi syarat dan sudah bisa mengikuti berbagai kegiatan, program yang dilaksanakan dalam semua tahapan KPU termasuk ikut serta dalam rekapitulasi Daftae Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024 untuk Pilgub. Dan dalam rapat pleno itu sudah bisa memberi masukan-masukan terkait dengan proses yang kami lakukan dalam semua tahapan termasuk rapat terbuka DPT.” tutupnya
(Des)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini