Beranda Pemilu KPU Mantapkan Projek Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, KPU Boltim Internalisasi KPT 1090

Mantapkan Projek Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, KPU Boltim Internalisasi KPT 1090

174
0
Gambar: Internalisasi PKPU 1090 thn 2024, (3/8/2024).

IKNews, BOLTIM – Tahapan pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2024 telah pada pucuk kalender. Tidak terasa 27-29 september 2024, hari yang bakal menggetarkan dan membangkitkan pesona politik para elit dan pendukung pasangan calon bakal tersaji secara eksotis di meja Pilkada.

Tidak lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim yang bakal menjadi penyedia arena perhelatan untuk partai politik (Parpol) dan atau gabungan Parpol mengusung pasangan calon berdasarkan rekomendasi dan persetujuan pimpinan pusat Parpol.

Sebagaimana terpantau oleh media IKNews, KPU Boltim yang didalangi oleh lima punggawa muda melaksanakan Internalisasi Hukum tahapan pencalonan sebagai upaya memperkuat pengetahuan, agar dalam pengejewantahan regulasi akan secara gamblang dan paripurna serta dapat meminimalisasi potensi kesalahan dalam penerapan regulasi pencalonan.

KPU Boltim melaksanakan internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPT) nomor 1090 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pilkada tahun 2024 yang digelar di Kedai Kampung Etan Desa Liberia Timur Kecamatan Modayag, Sabtu (03 Agustus 2024) yang menghadirkan sekretariat dan tim pelaksana.

Sebagaimana terpantau, prosesi pendalaman peraturan pencalonan pasangan calon Pilkada tahun 2024 dijelaskan secara rijit dan mendetail oleh Wardoyo Elias Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dan dibantu oleh Nugroho Lasabuda Ketua divisi Teknis untuk mendeskripsikan setiap bait regulasi, serta terdapat Ikal Salehe Ketua Divisi SDM dan Parmas yang memilah potensi kerawanan dalam penerapan. Kemudian, Rusmin Mamonto Ketua KPU Boltim yang menerjemahkan ketika terdapat multi penafsiran.

Giat tersebut berjalan alot dan memakan waktu panjang hingga selesai pada malam hari.

Ikal Salehe saat diwawancarai awak media ini menegaskan, internalisasi peraturan KPU menjadi penting dan wajid dilaksanakan.

“Kami sering melakukan interlasisasi Hukum dan memang wajib agar persepsi kami sama dalam penerapannya,” singkatnya sembari terus menjelaskan.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini