Beranda Kabupaten Kaur KPUD Kaur Sosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024

KPUD Kaur Sosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024

45
0
Gambar: KPUD Kaur Sosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024, (8/8/2024).

IKNews, KAUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Gedung Serba Guna Pemda Kaur pada hari ini Kamis (08/08/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Aryanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Penting bagi kami KPU Kabupaten Kaur untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu kita diskusikan mengenai PKPU 8 Tahun 2024 tersebut,” ucap Muklis.

Muklis juga menyampaikan terkait dengan tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah Tahapan Pencoklitan atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih, kami harapkan agar masyarakat dapat menerima jajaran kami dalam menjalankan tugasnya yang sudah dimulai dari tanggl 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.

Di akhir sambutannya Muklis berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan sosialisasi selanjutnya diisi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang menyampaikan materi sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan juga menyampaikan poin-poin terkait dengan proses pencalonan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Kaur, partai politik tingkat Kabupaten Kaur, unsur akademisi, media, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta perwakilan dari solidaritas perempuan.

Sedangkan sebagai narasumber berjumlah 9 orang, masing-masing menyampaikan sesuai dengan bidangnya.

1. Divisi Teknis KPU Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos,.M.A.P
2. Pengadilan Negeri Bintuhan, Hakim PN. Rouly Rosdiani
3. Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Intelijen Andi Pebrianda, SH, M.H
4. Dandim O408-BS Kaur, Perwira Penghubung Kapten Infantri Henry Marpaung
5. Kepala Bappeda, Dr.Ir. Hifthario Syahputra, ST, M.Si
6. Bawaslu Kabupaten Kaur Hendra Gunawan, S.Kom Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa.
7. Cabdin Wilayah Bintuhan, Mardinus, S.Pd
8. Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan dari Dinas Kesehatan, Ibu Ely Isti, S.K.M,.M.Ling
9. Polres Kaur, Kapolres Kaur Ajun Komisaris Besar Polisi Yuriko Fernanda, S.H, S.IK, M.H.*

Peliput: Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini