Beranda Pemilu KPU KPU Boltim Sanggah Dugaan Pelanggaran dalam Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah...

KPU Boltim Sanggah Dugaan Pelanggaran dalam Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

110
0
KPU Boltim Sanggah Dugaan Pelanggaran dalam Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

IKNews, BOLTIM – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow, mendapatkan tanggapan keras dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim.

Sidang penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boltim berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat, Prof. Enny Nurbaningsih, dan Prof. Guntur Hamzah. KPU Boltim selaku pihak termohon memberikan jawaban terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi pada Rabu, 27 November 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi intimidasi terhadap pemilih, mobilisasi pemilih, penggunaan hak pilih oleh warga luar daerah, serta praktik politik uang di sejumlah kecamatan, seperti Modayag Barat, Modayag, dan Mooat.

Dalam kesempatan itu, anggota KPU Boltim, Adechilni Abukasim, yang didampingi kuasa hukum Gatot Rusbal, menegaskan bahwa aduan dari pemohon tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan. Hal ini disampaikan langsung melalui siaran langsung di akun YouTube resmi MK.

Gatot Rusbal, kuasa hukum KPU Boltim, menjelaskan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini.

“Pemohon tidak menjelaskan hasil perolehan suara dengan jelas dan tidak memenuhi ketentuan hukum, terutama terkait ambang batas selisih perolehan suara. Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan, ambang batas selisih suara adalah 2 persen, sementara selisih suara antara pasangan nomor urut 1 dan 2 adalah 5,06 persen, yang artinya sudah melebihi ambang batas.”

Gatot juga menegaskan bahwa laporan pemohon sangat kabur atau obscuur libel, karena yang dipermasalahkan bukan surat resmi dari KPU Boltim mengenai penetapan perolehan suara, melainkan surat mengenai rekapitulasi suara. Hal ini, menurutnya, membuat pokok permohonan menjadi kabur dan tidak dapat diterima.

Mengenai isu intimidasi yang disampaikan pemohon, Adechilni Abukasim mengungkapkan bahwa klaim tersebut tidak terbukti. Terkait dugaan penggunaan KTP elektronik oleh warga luar daerah, Adechilni menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 157 dan seterusnya, di mana warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPK). KPU Boltim telah mencatat dengan rinci jumlah pemilih yang menggunakan KTP elektronik dari luar daerah, yang tersebar di sejumlah TPS.

Di sisi lain, Wardoyo Elias, anggota KPU Boltim yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Penanggung Jawab Tahapan Sengketa Hasil Pemilihan, menyatakan optimisme pihaknya terhadap proses persidangan. Menurutnya, jawaban yang disampaikan KPU Boltim didasarkan pada regulasi yang berlaku dan bukti-bukti yang sah.

“Kami yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan jawaban kami yang sudah sesuai dengan fakta dan aturan. KPU Boltim akan terus berpegang pada nilai-nilai demokrasi, dan kami berharap masyarakat Boltim dapat menunggu hasil putusan dengan tenang, tanpa menimbulkan ketegangan di daerah,” tegas Wardoyo.

Dia menambahkan, pihaknya berharap semua pihak tetap fokus pada kemajuan daerah dan tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif.

Sidang sengketa hasil Pilkada Boltim ini akan terus berlanjut dengan penentuan hasil akhir yang sangat dinantikan oleh masyarakat setempat. KPU Boltim tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan berintegritas demi memastikan tercapainya pemilihan yang adil dan demokratis. (Muklas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini