IKNews, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Pengumuman ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Tempat pendaftaran akan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tutuyan.
KPU Boltim mengimbau kepada seluruh bakal calon untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah pengumuman resmi yang dirilis oleh KPU Boltim terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024:
Dengan pengumuman ini, diharapkan proses pendaftaran akan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat Boltim pun diharapkan turut berpartisipasi dalam mengawal jalannya tahapan Pilkada ini agar dapat terselenggara secara demokratis dan transparan.*
Peliput: Muklas