IKNews, Kotamobagu – KPU Kota Kotamobagu mengungkap dugaan intervensi oleh sejumlah Sangadi dan Lurah terhadap petugas KPPS. Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, menegaskan intervensi semacam ini mengancam netralitas KPPS dan merusak proses demokrasi.
“Kami tidak akan mentolerir adanya tekanan terhadap petugas KPPS. Netralitas adalah harga mati dalam penyelenggaraan pemilu,” tegas Mishart. Minggi 13 Oktober 2024, Saat acara Coffe Morning, di Alun-Alun Boki Hontinimbang.
Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, memberikan respons tegas terkait dugaan tersebut. Ia siap memberikan sanksi berat kepada aparatnya yang terlibat. “Jika ada Sangadi atau Lurah yang terbukti melakukan intervensi, saya akan langsung melakukan tindakan tegas, termasuk mencopot mereka dari jabatan dengan menunjuk PLT. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Abdullah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin A. Khahar, juga memperingatkan seluruh aparatur terkait aturan tegas dalam undang-undang. “Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan lainnya, ASN, TNI/Polri, serta aparatur desa dilarang keras terlibat politik praktis. Sanksinya jelas, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman berat jika terbukti,” kata Elwin.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dayoh, menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelanggaran. “Jika ada aparat atau ASN yang terlibat, kami akan memproses dengan cepat melalui Sentra Gakkumdu. Tidak ada ruang untuk pelanggaran dalam proses pemilu ini,” tandas Herdy.***