Beranda Pemilu KPU KPU Kota Kotamobagu Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan...

KPU Kota Kotamobagu Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

84
0
KPU Kota Kotamobagu Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024. (Gie)

IKNews, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada serentak 2024. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi nomor 19/PP.04.2-Pu/7174/4/2024 yang diterbitkan pada 17 September 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024. Seluruh dokumen pendaftaran dan kelengkapannya harus diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.

Berikut persyaratan bagi calon anggota KPPS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun;

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Memiliki integritas, jujur, dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah keluar dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun;

6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPU Kota Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar guna memastikan proses pemungutan suara Pilkada 2024 berjalan lancar.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini