IKNews, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada serentak 2024. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi nomor 19/PP.04.2-Pu/7174/4/2024 yang diterbitkan pada 17 September 2024.
Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024. Seluruh dokumen pendaftaran dan kelengkapannya harus diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.
Berikut persyaratan bagi calon anggota KPPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun;
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah keluar dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun;
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPU Kota Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar guna memastikan proses pemungutan suara Pilkada 2024 berjalan lancar.
Reporter: Gie