IKNews, KOTAMOBAGU – Tahapan menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 semakin memanas. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu mengumumkan akan membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka mengawasi proses pemilu di tingkat lokal.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit S.Sos, kepada awak media pada Jumat, 17 Mei 2024.
Menurut Yunita, proses pendaftaran atau pengajuan berkas calon anggota PKD akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.
Yunita menjelaskan bahwa perekrutan PKD ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
“Proses penerimaan berkas pendaftaran dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu. PKD akan ditempatkan di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kotamobagu,” tambahnya.
Dalam hal persyaratan dan berkas yang harus diajukan oleh calon PKD, Yunita menekankan bahwa informasi tersebut dapat dilihat melalui media sosial resmi Bawaslu Kota Kotamobagu.
“Persyaratan calon PKD secara umum mencakup berdomisili di Kecamatan setempat, berpendidikan minimal SMA sederajat, dengan usia minimal 21 tahun. Untuk persyaratan lebih lanjut, dapat dilihat atau menghubungi bagian sekretariat,” ungkapnya.
Dengan pembukaan pendaftaran calon PKD, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu semakin meningkat, sehingga proses pemilu dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan demokratis.
Berikut Persyaratan PKD Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.