Bawaslu Sulut Gelar Rakor Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Bersama Stakeholder Tahun 2025

oleh -29 Dilihat
Gambar: Rakor Bawaslu Provinsi Sulut berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Rabu, 5 November 2025. Acara menghadirkan Narasumber Anggota Komisi II DPR-RI, Arif Wibowo, dan Staf Ahli Pendamping Komisi II DPRD-RI, La Ode Khairul, yang membahas penguatan pengawasan Pemilu melalui pendekatan partisipatif dan teknologi informasi. Foto: Desi/ikn.

IKNews, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulut Bersama Stakeholder Tahun 2025 di Provinsi Sulut.

Acara yang diprakarsai oleh Sekretariat Bawaslu Sulut ini berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (5/11) siang dan menghadirkan Narasumber Anggota Komisi II DPR-RI, Arif Wibowo dan Staf Ahli Pendamping Komisi II DPRD-RI, La Ode Khairul lewat zoom meeting.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR-RI, Arif Wibowo menegaskan bahwa terkait informasi yang ada tentang sikap Komisi II dan Pemerintah tentang berbagai isu yang berkembang terkait dengan Kepemiluan, secara khusus tentang eksistensi Bawaslu bahwa sampai akhir tahun ini, DPR dan Pemerintah belum membahas apapun terkait dengan Undang-undang no 7 tahun 2017 yang sedianya akan dilakukan perubahan.

“Jadi, belum ada pembahasan yang resmi dan semua fraksi masih dalam posisi melakukan kajian internal untuk mempersiapkan seluruh materi yang di perlukan dan yang penting dalam rangka perubahan UU no 7 tahun 2017 ini,” tegas Arif

Arif Wibowo juga menjelaskan meskipun belum ada pembahasan tahun ini, Arif Wibowo tidak menampik bahwa isu perubahan UU Pemilu akan menjadi agenda penting di tahun depan.

“Tetapi dalam program legislasi tahun 2026, perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi salah satu Undang-Undang sedianya akan dilakukan pembahasan perubahan, apakah akan menjadi Undang-undang yang baru atau hanya beberapa materi saja yang ada perubahan,” jelasnya

Sementara itu, Staf Ahli Pendamping Komisi II, La Ode Khairul menyoroti aspek strategis terkini. Khairul memberikan materi yang langsung menyentuh isu krusial di lapangan, yakni mengenai penguatan pengawasan Pemilu dengan dua pendekatan utama:
-Pendekatan Partisipatif: Mendorong keterlibatan publik dalam mengawasi setiap tahapan.
-Pendekatan Teknologi Informasi: Memanfaatkan teknologi untuk efisiensi dan akurasi pengawasan.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait Regulasi dan Kewenangan Bawaslu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, serta membahas secara spesifik mengenai tantangan dan praktik pengawasan yang dihadapi oleh jajaran pengawas di daerah.

Saat menutup kegiatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin Christian, dalam sambutannya mempertegas bahwa Rakor ini adalah langkah strategis untuk beradaptasi dengan regulasi terbaru. Menurutnya, stakeholder adalah mitra kunci Bawaslu, terutama dalam rangka sinkronisasi regulasi pasca terbitnya putusan MK 135.

Aldrin menjelaskan bahwa peserta Rakor telah memberikan masukan berharga secara langsung kepada narasumber, yang dianggap sebagai keuntungan eksklusif karena menghadirkan pemateri dari Komisi II DPR-RI.

Aldrin pun menutup kegiatan ini dengan harapan besar.

“Kami butuh dukungan administrasi, teknis, prasarana, hingga dukungan aspirasi dari stakeholder dan pemerintah. Kiranya rakor ini bisa jadi hal yang baik demi kemajuan demokrasi kita di Sulawesi Utara,”  tutupnya.*(Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.