Beranda Pemilu Bawaslu Bawaslu Minut Soroti 4 Jenis Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi di Pilkada 2024

Bawaslu Minut Soroti 4 Jenis Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi di Pilkada 2024

6
0
Gambar: Bawaslu Minut Soroti 4 Jenis Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi di Pilkada 2024, (7/10/2024).

IKNews, MINUT – Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyorot 4 jenis-jenis pelanggaran yang bakal menjadi potensi dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat luas sehingga menekan adanya pelanggaran, dimana ada 4 Jenis Pelanggaran dalam Pemilihan.

Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar menyebutkan apa saja 4 jenis pelanggaran tersebut, yakni:

1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.

– Merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.

– Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP.

2. Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

– Merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

– Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.

3. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM.

– Merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara tersktruktur, sistematis, dan masif (TSM).

– Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.

4. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.

– Merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

– Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.

Adapun Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu :

– Pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.

– Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini