Beranda Pemilu Bawaslu Bawaslu Minut Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Jujur dan Bersih

Bawaslu Minut Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Jujur dan Bersih

39
0
Waldi Mokodompit

IKNews, MINUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menegaskan bahwa perubahan terhadap surat suara yang telah dicetak dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit.

Menurut Mokodompit, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Pasal 80, dijelaskan bahwa jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah Pemilih Tetap (DPT) ditambah dengan cadangan sebesar 2,5% dari jumlah DPT. Keputusan ini ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Mokodompit menjelaskan bahwa surat suara untuk pemungutan suara ulang harus memenuhi ketentuan khusus, dan jumlah surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang ditetapkan sebanyak 2.000 surat suara yang diberi tanda khusus oleh KPU setempat.

“Perubahan terhadap jumlah surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU ini merupakan tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, kami mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terkait hal ini akan dikenakan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp7,5 miliar,” ujar Mokodompit.

Mokodompit menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahap Pilkada 2024, memastikan bahwa proses pemilu berlangsung jujur dan bersih. Ia mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat tidak bermain-main dengan proses pencetakan surat suara, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Pastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan bersih. Jangan coba-coba mengubah surat suara atau terlibat dalam tindakan yang merusak integritas pemilu,” tegasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini