IKNews, MINUT – dinasi (Rakor) Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Yogyakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, yang dalam penyampaiannya mengatakan, “Bawaslu tengah menyusun pedoman pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024 mendatang. Dia menekankan agar dalam perekrutan kali ini, perlu orang-orang yang bertanggung jawab.
Berkaca dari pemilu 2024, saya melihat ada beberapa laporan materi gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengutip terkait adanya PTPS yang dianggap tidak profesional. Sehingga ke depannya dia meminta persoalan internal bisa teratasi.
Saya ingin rekrutmennya menghasilkan pengawas TPS yang bertanggung jawab dan profesional. Ini menghindari pemungutan suara ulang atau penghitungan surat suara ulang dalam pelaksanaan Pilkada pada saat ini.
Rapat koordinasi kali ini menghadirkan 38 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) perwakilan dari provinsi seluruh Indonesia. Menurutnya ini dapat menjadi diskusi dan menerima masukan langsung saat perekrutan PTPS Pemilu 2024.
Persoalan yang saya maksud, masih ada yang tidak memenuhi syarat, ada persoalan dari hal yang tidak kita inginkan. Kalau bisa rekrutmennya memperhatikan orang yang siap melaksanakan tugas.
Berharap proses pembentukan PTPS dipercepat. Sehingga Bawaslu bisa mendapatkan PTPS yang sesuai dan mumpuni dalam bertugas mengawasi,” tandas Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda.
Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, Rocky Ambar yang juga hadir dalam Rapat Koordinasi mengatakan, “Pentingnya perpanjangan masa kerja PTPS untuk memastikan pelanggaran dapat ditangani dengan efektif. Rakor ini diadakan untuk membahas berbagai tantangan dalam penanganan pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS. Mengingat masa kerja PTPS yang hanya tujuh hari setelah hari pemungutan suara, terdapat kekhawatiran bahwa proses penanganan pelanggaran yang memakan waktu lebih lama bisa terhambat,” ujar Ketua Bawaslu MINUT Rocky Ambar.
“Jadi, dalam Rapat Koordinasi tersebut dibahas berbagai permasalahan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) di Adhoc PTPS. Beberapa isu yang menjadi fokus adalah dasar hukum, rekrutmen, hubungan tata kerja internal, partisipasi masyarakat, honorarium, serta sosialisasi dan pemahaman teknis. Penting memitigasi potensi permasalahan ini sejak awal, agar pedoman pembentukan PTPS dapat disusun dengan baik,” ujar Rocky Ambar.
“Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman yang komprehensif dan solutif, guna memastikan keberlangsungan tugas PTPS dalam mengawal pemilihan umum yang bersih dan adil. Dengan demikian, setiap pelanggaran yang terjadi di TPS dapat ditangani dengan cepat dan tepat tanpa kendala waktu.
Berharap hasil dari rapat ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan, sehingga proses pemilihan pada tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, rapat Koordinasi ini berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 30 Agustus s.d. 1 september 2024 dan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang terundang.*