Beranda Pemilu Bawaslu Bawaslu Kotamobagu Tegaskan Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Meski Tanpa Surat Pemberitahuan

Bawaslu Kotamobagu Tegaskan Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Meski Tanpa Surat Pemberitahuan

14
0
Arie Setiawan Mokodompit

IKNews, Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi terkait surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Surat ini biasanya digunakan sebagai pengingat bagi pemilih untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, bagaimana jika pemilih tidak menerima surat pemberitahuan tersebut? Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” tegas Arie kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

Arie juga mengimbau masyarakat untuk tidak salah memahami fungsi surat pemberitahuan tersebut. Menurutnya, dokumen ini hanya bersifat informatif dan bukan syarat mutlak. Pemilih cukup membawa dokumen identitas yang sah untuk memberikan suara.

Merujuk pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, kategori pemilih yang dapat memberikan suara di TPS mencakup:
1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.
3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, dokumen lain seperti SIM atau paspor juga dapat digunakan sebagai bukti identitas untuk mencoblos.

“Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” tambah Arie.

Bawaslu Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memastikan hak pilihnya dan mempersiapkan dokumen identitas saat menuju TPS.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini