IKNews, Kotamobagu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, mengikuti rapat koordinasi bersama Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, jajaran Forkopimda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, serta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon (paslon) Pilwako 2024, pada Selasa (26/11/2024).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota tersebut membahas sejumlah aturan terkait pasca-pencoblosan, proses perhitungan suara, hingga pasca-perhitungan suara, termasuk larangan mengadakan konvoi atau arak-arakan massa untuk merayakan kemenangan.
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menegaskan bahwa seluruh pihak telah sepakat untuk tidak mengadakan konvoi pasca-pencoblosan hingga selesainya penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami setuju dan sepakat untuk tidak perlu ada konvoi atau arak-arakan massa pasca-pencoblosan hingga usainya penghitungan suara, baik oleh pasangan calon maupun massa pendukung dari kontestan Pilwako Kotamobagu,” tegas Yunita.
Kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh LO masing-masing paslon. Yunita berharap semua pihak, terutama pasangan calon dan pendukungnya, mematuhi komitmen ini demi menjaga suasana Pilwako yang damai.
“Kami tentu berharap, kesepakatan ini dapat ditaati dan dijalankan bersama, terutama oleh paslon dan massa pendukungnya. Hal ini sudah disepakati dan ditandatangani oleh LO dari setiap paslon,” tambahnya.
Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, juga menyatakan bahwa Pemkot bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta LO paslon sepakat untuk tidak ada arak-arakan massa setelah pencoblosan dan perhitungan suara.
“Kesepakatan ini telah ditandatangani bersama. Para camat, lurah, dan sangadi akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita wajib menjaga Pilkada yang damai dan aman, tanpa konvoi atau arak-arakan,” ujar Abdullah.
Pemerintah Kota Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan merayakan pesta demokrasi dengan penuh kedamaian.***